Profil & Sejarah Nagari

Nagari Pauh Duo Nan Batigo, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan

📌 Visi Nagari

"Masyarakat Berdaya, Nagari Mandiri"

🎯 Misi Nagari

1 Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui peningkatan mutu pendidikan agama, memperkuat rasa persaudaraan, serta membina/mengembangkan kegiatan keagamaan.
2 Meningkatkan mutu pelayanan pendidikan melalui sarana prasarana, perbaikan sistem belajar mengajar, dan kompetensi tenaga pendidik.
3 Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan dengan fasilitas memadai dan pengembangan kapasitas tenaga kesehatan.
4 Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui perbaikan sarana prasarana, produktivitas, serta keahlian masyarakat.
5 Memanfaatkan sumber daya lokal secara maksimal demi kesejahteraan masyarakat Nagari Pauh Duo Nan Batigo.
6 Melestarikan adat dan budaya melalui pembinaan, pengkaderan, serta penganggaran kegiatan kebudayaan.
7 Membina dan mengembangkan partisipasi serta partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan.
8 Membina keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penguatan fungsi kelembagaan adat dan penegakan hukum.
9 Meningkatkan kapasitas Aparatur Pemerintahan Nagari dan masyarakat melalui pendekatan yang sesuai.
10 Meningkatkan Pendapatan Asli Nagari (PAN) melalui pendirian dan pengembangan BUMNag serta sumber sah lainnya.
11 Meningkatkan tata kelola pemerintahan nagari yang transparan dan akuntabel.
12 Membina dan meningkatkan kemitraan antar lembaga Nagari untuk pembangunan daerah.
13 Membangun kemitraan strategis antar Nagari dan dengan pihak ketiga.

📜 Sejarah & Asal-Usul Nagari

1 Wilayah & Letak Geografis

Nagari Pauh Duo Nan Batigo berada di tanah Minangkabau bagian selatan, tepatnya di Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan. Nagari ini memiliki bentang wilayah seluas kurang lebih 4.800 hektar, yang terdiri dari 4 (empat) jorong utama:

Jorong Taratak
Jorong Bukareh
Jorong Paninjauan
Jorong Bukit Sikumpa & Pinang Awan
2 Pembuka Lahan Pertama

Kisah asal-usul diwariskan secara turun-temurun oleh para ninik mamak dan pemuka adat. Alkisah pada masa lampau, datanglah dua orang pembuka lahan pertama yang berasal dari tanah besar Kerajaan Sriwijaya:

Datuk Samaddirajo
Suku Sikumbang

Salah satu pembuka lahan awal yang memotori peradaban di tanah ini.

Datuk Rajo Lelo
Suku dari Tigo Lareh

Sosok pemimpin berkarakter keras, berwibawa, dan memiliki jiwa kepemimpinan yang sangat kuat.

3 Migrasi Rombongan Pagaruyung

Beberapa waktu kemudian, berangkatlah rombongan besar berjumlah lebih dari 73 orang dari Kerajaan Pagaruyung melewati jalur Solok. Medan perjalanan yang berat menyebabkan sebagian rombongan tidak sanggup melanjutkan perjalanan, hingga tersisa 13 orang yang menetap di daerah Kubuang Tigo Baleh.

Sisa rombongan meneruskan perjalanan hingga ke Alahan Panjang (di mana 1 orang meninggal dunia), menyisakan 59 orang yang dikenal sebagai kelompok Urang Aso Anam Puluah. Rombongan ini akhirnya tiba di Sungai Pagu, Muaro Labuah, lalu menetap dan mengolah tanah dengan bercocok tanam.

4 Integrasi Budaya & Lahirnya Kepemimpinan "Tigo Datuk"

Setelah mahir bertani, rombongan diutus oleh Kerajaan Sungai Pagu untuk membuka wilayah baru hingga tiba di tanah Pauh Duo Nan Batigo. Di lokasi baru ini, terjadi pertemuan budaya antara pendatang dan penghuni awal (Datuk Samaddirajo dan Datuk Rajo Lelo yang sempat bersembunyi di Rimbo Sianok).

🤝 Ikrar Sumpah Adat

Melalui perundingan yang disertai prosesi adat pembantaian kerbau sebagai lambang sumpah dan kesepakatan, mereka berikrar untuk mengelola tanah secara bersama-sama. Utusan dari Sungai Pagu diberi gelar Datuk Rajo Baso. Peristiwa ini menjadi tonggak awal kepemimpinan Tigo Datuk di Nagari Pauh Duo Nan Batigo.


5 Maksud & Tujuan RKP Nagari 2025

Maksud Penyusunan RKP:

  • Mewujudkan pencapaian visi dan misi Wali Nagari.
  • Mengukur tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan Nagari.
  • Sebagai landasan kebijakan pembangunan Nagari selama 1 (satu) tahun.
  • Menjamin kesinambungan Pembangunan Nagari Pauh Duo Nan Batigo.
  • Transparansi dan akuntabilitas publik.

Tujuan Penyusunan RKP:

  • Agar Nagari mempunyai dokumen perencanaan pembangunan yang berkekuatan hukum tetap.
  • Sebagai pedoman dalam pelaksanaan pembangunan Nagari.
  • Acuan dalam penyusunan operasional dan pelaksanaan pembangunan Nagari dalam 1 tahun.
  • Sebagai acuan dalam pelaksanaan evaluasi pembangunan.
  • Sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Nagari.
6 Dasar Hukum Penyusunan